Indonesia Dinilai Perlu Lakukan Riset Stok Benih Lobster
Sjarief Widjaja mengutarakan harapannya, agar dukungan dari negara-negara internasional untuk melihat, bahwa perdagangan internasional untuk plasma nutfah dapat dikategorikan sebagai IUU Fishing atau penangkapan ikan ilegal.
Ia mengemukakan, pihaknya ingin agar berbagai negara dapat memasukkan opsi tersebut sebagai salah satu pemikiran pada masa yang akan datang, untuk menjamin keberlanjutan dari sumber daya kelautan di Tanah Air.
Kepala BRSDM KKP juga mengingatkan Indonesia telah mampu menetapkan satu area wilayah pengelolaan perikanan, yaitu WPP 714 sebagai sumber plasma nutfah bagi ikan-ikan unggulan dunia seperti tuna dan kerapu.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mewujudkan target, agar 30 persen wilayah lautnya bisa menjadi sebagai area konservasi pada 2030.
Berdasarkan data laporan FAO pada 2020, potensi kekayaan laut Indonesia mencapai 120-170 miliar dolar AS, menempatkan Indonesia pada urutan ke tiga ekonomi perikanan secara global setelah Cina dan Peru. (Ant)