Di Banyumas, Lansia dan Anak Dilarang Tarawih di Masjid

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Sedangkan untuk masjid ataupun musala yang dipergunakan sebagai tempat Salat Tarawih, tidak diperbolehkan untuk menggelar karpet. Alas untuk salat, cukup lantai dan sajadah masing-masing jamaah.

Jamaah yang mengikuti Salat Tarawih juga hanya diperbolehkan dari warga sekitar, yaitu warga satu RT atau RW. Pembatasan tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19 dari orang-orang luar.

“Peralatan salat, semua jamaah harus membawa sendiri-sendiri dan jarak antarjamaah saat salat minimal 1 meter,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi mengatakan, meskipun sudah diperbolehkan menggelar Salat Tarawih, tetapi aktivitas di masjid tetap dibatasi. Untuk kegiatan seperti tadarus Alquran ataupun iktikaf yang biasanya banyak dilakukan selama bulan Ramadan, waktunya dibatasi maksimal hanya 15 menit.

“Waktu iktikaf di masjid dibatasi, selanjutnya bisa dilakukan di rumah, karena pada dasarnya ibadah bisa dilakukan dimana saja,” tuturnya.

Lihat juga...