Di Banyumas, Lansia dan Anak Dilarang Tarawih di Masjid
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Bulan Ramadan kedua di tengah pandemi Covid-19, Kabupaten Banyumas sudah memperbolehkan masyarakatnya untuk menggelar Salat Tarawih. Namun, khusus untuk orang lanjut usia (lansia), terutama yang komorbid atau mempunyai penyakit bawaan serta anak-anak, belum diperbolehkan untuk mengikuti Salat Tarawih di masjid.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, saat ini kondisi Covid-19 di Kabupaten Banyumas relatif terkendali. Penambahan kasus positif menurun dan jumlah kematian juga menurun. Dengan kondisi tersebut, maka Salat Tarawih berjamaah di masjid sudah diperbolehkan.
“Meskipun terkendali, tetapi tetap harus dijaga supaya jangan tumbuh lagi klaster-klaster baru, karena itu untuk Salat Tarawih diperbolehkan, tetapi khusus untuk lansia, komorbid dan anak-anak, sebaiknya tetap Salat Tarawih di rumah masing-masing,” terangnya, Senin (12/4/2021).
Lebih lanjut Husein mengatakan, lansia perlu dijaga dengan hati-hati, sebab jika sampai tertular, sangat berisiko. Karenanya, kepada keluarga yang mempunyai anggota keluarga lansia, Husein meminta untuk menjaga dan mengawasi, serta memberikan pengertian supaya menjalankan ibadah Salat Tarawih di rumah saja.
“Untuk anak-anak sampai dengan usia sekolah dasar, sebaiknya juga Salat Tarawih di rumah, karena saat berkumpul dengan banyak orang atau dengan teman-temannya, terkadang lupa untuk menjaga protokol kesehatan,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan Salat Tarawih di masjid, bupati menegaskan, kapasitas ruangan hanya diperbolehkan diisi 50 persen. Jika jumlah jamaah lebih dari 50 persen, maka disarankan untuk melakukan Salat Tarawih di halaman masjid dengan menggelar tikar.