Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, UMKM Didorong Miliki Izin PIRT
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), diperlukan bagi industri makanan dan minuman berskala rumahan. Tidak hanya untuk melindungi konsumen, produk tersebut layak dikonsumsi, namun juga dapat meningkatkan kepercayaan pembeli hingga memperluas jangkauan pemasaran.
“Di tengah pandemi, Usaha kecil menengah (UKM) terus berkembang, khususnya di bidang makanan minuman. Banyak di antara mereka ini, yang menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Namun di lain sisi, kita dorong agar mereka terlebih dahulu mengurus sertifikat perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT),” papar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, Ema Rachmawati, saat dihubungi di Semarang, Selasa (16/3/2021).
Hal tersebut, diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat tersebut, sudah memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan dalam skala industri kecil.
Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk berupa deretan nomor yang terdaftar di dinas kesehatan setempat.
“Sesuai kewenangannya, PIRT ini diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan, telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Sejauh ini, untuk di Jateng, pengurusan PIRT relatif mudah. Syaratnya mulai dari KTP pemilik usaha, surat keterangan domisili usaha, denah lokasi bangunan, surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi, surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan hingga mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
“Cukup mendaftar ke Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertifikasi. Nanti dari tim Dinas Kesehatan, akan melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP),” lanjutnya.
Jika lolos akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi, sementara jika tidak lolos maka akan diarahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pendampingan.
Selain izin PIRT, pihaknya juga mendorong sertifikasi halal untuk produk pangan. Dengan adanya dua sertifikasi ini, dapat memberikan rasa aman dan jaminan kepada para konsumen bahwa produk yang dibeli jelas higienis, bahan baku yang digunakan juga sehat dan aman dikonsumsi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Kalau konsumen sudah percaya, bahwa produk tersebut higienis, aman untuk dimakan dan halal, tentu akan berimbas pada penjualan produk. Termasuk juga mampu memperluas pangsa pasar,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam saat dihubungi memaparkan, perizinan PIRT di Kota Semarang diberikan secara gratis alias tidak dipungut biaya.
“Seluruhnya gratis, mulai dari pendaftaran hingga nanti survei ke lapangan. Namun, tetap seluruh pemohon harus mengikuti tahapan atau persyaratan yang sudah ditetapkan. Mulai dari mendaftar, hingga mengikuti pelatihan pembekalan hingga tes PKP. Prosesnya juga cepat, kita dorong dua minggu bisa langsung terbit,” terangnya.
Di satu sisi, di tengah pandemi covid-19, pelayanan ini juga dilakukan secara online, meski pada kasus tertentu, tetap dilakukan secara tatap muka, dengan penerapan protokol kesehatan.
“PIRT ini berlaku selama 5 tahun. Sebisa mungkin 6 bulan sebelum berakhir, juga dilakukan perpanjangan PIRT agar tidak mengganggu proses produksi,” tandasnya.
Sementara, Sugiyani, pengelola UMKM Tahu Tandang Semarang, saat dihubungi juga mengaku sudah memiliki PIRT, untuk mendukung usaha produksi tahu tempe yang dikelolanya.
“Ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, bahwa hasil produksi yang dihasilkan terjaga kualitas mutu dan kebersihannya,” pungkasnya.