Pemda Diminta Sisir UKM Potensial Dikembangkan
Editor: Koko Triarko
Kini, Kemenkop UKM aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membesarkan usaha kecil menjadi menengah, bahkan hingga usaha besar.
Sehingga, kata dia, UKM yang masuk ke inkubasi minimal selama 6 bulan diuji oleh para ahli. Setelah produk unggulan dan market demand-nya kuat, baru akan dicarikan pembiayaan.
“Kita jauh dari Vietnam. Negara itu menyediakan pembiayaan hingga Rp19 miliar dan berhasil melahirkan wirausaha baru,” imbuhnya.
Dari sisi pembiayaan, Teten mengatakan telah menyederhanakan aturan yang ada di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), supaya koperasi mudah untuk mengakses dan mengembangkan UKM.
Meskipun memang bukan dana hibah, melainkan dana bergulir. Sehingga bantuan pembiayaan itu harus dikembalikan oleh pelaku UKM untuk kesejahteraan koperasi lagi.
Dikatakan dia, jika koperasi memiliki masalah likuiditas, LPDB-KUMKM hadir untuk memberikan pembiayaan dengan bunga 3 persen dari sebelumnya, 6 persen.
Tahun, ada tambahan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp1 triliun, yang bisa diakses oleh koperasi di LPDB-KUMKM. Namun, kata dia, sekitar Rp89,3 miliar belum tersalur tahun ini.
“Di Pontianak ada sekitar Rp69 miliar yang sudah disalurkan ke 12 koperasi kepada 396 UMKM oleh LPDB-KUMKM. Koperasi didorong ke sektor riil dan produksi, karena 59 persen di koperasi simpan pinjam,” urainya.
Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM, Djarot W Wibowo, menambahkan, sejak 2020 pihaknya sudah merelaksasi aturan penyederhanaan pengajuan LPDB-KUMKM lewat Permenkop UKM Nomor 4 Tahun 2020.
Kewajiban jaminan tidak ada lagi, serta syarat koperasi yang mengajukan dari 2 tahun beroperasi menjadi 1 tahun. Selain itu, syarat rekening selama 6 bulan.