Oknum Sekcam di Kota Pekanbaru Tersangka Pungli Pengurusan Surat Tanah

Polda Riau memperlihatkan tersangka oknum Sekcam Bina Widya dan barang bukti pungli pengurusan sertifikat tanah, Senin (15/3/2021) – Foto Ant

Perbuatan pelaku masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Perkara pungli surat tanah tersebut, kata Irjen Agung, terungkap karena keberanian saksi korban yang membongkar korupsi tersebut. Pada Desember 2020, saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat, dan diminta sejumlah dana oleh HS.

Sebulan kemudian, tepatnya di Januari 2021, korban memberikan Rp500 ribu. Namun, ditolak oleh HS. Pelaku lantas meminta korban menyiapkan dana Rp3 juta, untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister namun belum ditandatangani pelaku selaku lurah. “Tidak ada ruang bagi siapa-pun yang melakukan tindakan melawan hukum. Kami memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya,” tegas Irjen Agung. (Ant)

Lihat juga...