Korupsi Modal Usaha BUMD di Mukomuko, Perkecil Kerugian Negara Kejari Sita Aset
MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyita sejumlah uang dan aset terkait kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sejak beberapa hari terakhir kami sudah melakukan sejumlah penyitaan, uang tunai sekitar Rp204,2 juta dari sejumlah pihak, termasuk dari dua tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Rudi Iskandar, Minggu (21/3/2021).
Kejari juga telah menyita aset milik BUMD, berupa satu paket mesin air minum kemasan, dan paket mesin air mineral yang disita oleh petugas dari Bandung Provinsi Jawa Barat. Satu paket mesin air mineral senilai Rp124 juta milik BUMD setempat tersebut, selama ini berada di bawah pengelolaan pihak ketiga, yang berada di wilayah Bandung. “Aset berupa mesin air mineral yang berada di wilayah Bandung tersebut pada saat itu dikelola oleh pihak PT MMS sebagai investasi untuk usaha air mineral kemasan,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya sejumlah penyitaan uang dan aset tersebut, dapat menutup kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. Untuk sementara ini, berdasarkan estimasi yang dilakukan, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut mencapai sekira Rp1,1 miliar lebih. “Ini baru estimasi penyidik Kejari Mukomuko. Untuk resminya berapa jumlah kerugian negara kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya.
BUMD PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS), terhitung sejak 2006 hingga 2016, mendapatkan modal usaha atau penyertaan modal sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD pemerintah setempat.