Kemenkop UKM Lindungi UMKM dari Praktik e-commerce Ilegal
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berkomitmen melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari maraknya praktik e-commerce ilegal.
Deputi Bidang Usaha Kecil & Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menyebut, saat ini terjadi peningkatan perdagangan produk-produk asing yang dipasarkan melalui aplikasi e-commerce lintas negara (cross border e-commerce).
Meskipun tumbuh sangat kecil, tapi menurutnya, pihaknya sangat mengkhawatirkan gempuran produk-produk asing ilegal yang trennya mengalami peningkatan akan merugikan pelaku UMKM dan perekonomian Indonesia.
“Kami memastikan akan melindungi pelaku UMKM yang go digital dari bahaya praktik cross border ilegal pada platfrom e-commerce,” ujar Hanung, dalam rilis yang diterima Cendana News, Selasa (16/3/2021) pagi.
Dia menyebut, pemegang hak impor mengeluhkan praktik cross border ilegal yang terjadi di e-commerce menyebabkan perusahaan mereka sebagai pemegang lisensi resmi untuk mengimpor produk-produk tersebut dirugikan.
Sehingga jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka akan merugikan banyak pihak. “Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing dengan produk cross border ilegal yang harganya jauh lebih murah,” tukasnya.
Praktik cross border ini menyebabkan banyaknya produk palsu dan ilegal di luar akun merchant resmi dengan harga yang jauh lebih murah beredar melalui e-commerce.
Produk ilegal yang banyak dikeluhkan adalah barang-barang lartas (kimia, kosmetik, obat, dan lain-lain). Produk tersebut diimpor dan beredar tanpa izin melalui e-commerce.
“Ini terjadi karena tidak mengurus izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan diduga tidak membayar pajak sesuai peraturan,” tukasnya
Sehingga menurutnya, konsumen juga akan dirugikan karena keaslian dari produk cross border ilegal tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan bisa berakibat fatal terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Negara juga akan dirugikan, karena adanya potensi kehilangan pendapatan negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dari produk cross border ilegal tersebut,” ungkap Hanung.
Wujud perlindungan bagi UMKM itu, Kemenkop UKM berkolaborasi dan bekerja sama lintas kementerian/lembaga. Langkah ini dilakukan menurutnya, karena pengelolaannya berada di luar kementerian.
Komitmen keberpihakan yang kuat dan perlindungan terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM juga telah resmi diundangkan.
“Peraturan Pemerintah ini sangat krusial sebagai upaya untuk melindungi pelaku UMKM dari praktik predatory pricing. Prioritas utama kami memastikan perlindungan terhadap produk UMKM,” ujarnya.
Perlindungan terhadap UMKM terkait produk yang masuk dari negara lain telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019.
Peraturan ini menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari US$ 75 menjadi US$ 3.
“Saat ini, barang impor di atas US$ 3 dikenakan tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut dia, PP Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga telah mengatur berkenaan aktivitas perdagangan melalui platform digital seperti e-commerce.
Franseda, pemilik hak impor eksklusif Nature Republik berharap adanya perlindungan menyeluruh bagi pelaku UMKM, khususnya soal e-commerce. Dengan melakukan investigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan penyempurnaan regulasi.
“Kami menyampaikan temuan, kerugian, ketidakadilan, dan kemungkinan efek negatif yang dapat timbul di kemudian hari bagi perekonomian di Indonesia khususnya bagi pelaku UMKM,” pungkasnya.