Ini Syarat KBM Tatap Muka di Bekasi
Editor: Mahadeva
BEKASI – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, melalui penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dimulai pada 22 Maret 2021.
Hal tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Pemkot Bekasi, melalui Dinas Pendidikan, Sabtu (20/3/2021). Namun demikian, KBM tatap muka di Kota Bekasi memiliki ketentuan persyaratan dan diatur oleh pedoman yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Merespon berbagai usulan rencana pembelajaran tatap muka, maka pada 19 Maret 2021, dilaksanakan Rapat Pemangku Kepentingan Pendidikan di SMP Negeri 2 Kota Bekasi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Sabtu (20/3/2021).
Usulan penyelenggaraan KBM tatap muka tersebut muncul, dengan memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Kota Bekasi. Indikator yang diperhatikan diantaranya, bertambahnya jumlah wilayah RT yang berstatus Zona Hijau dan Kuning di Kota Bekasi.
Rapat pembahasan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, meliputi pemangku kepentingan pendidikan seperti Ketua Dewan Pendidikan, Pengurus BMPS, Para Pengawas dan Penilik, Ketua MKKS se-Kota Bekasi, K3SD, KKPS serta perwakilan Kecamatan se-Kota Bekasi.
Panduan Penyelenggaraan ATHB-SP, telah dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, berdasarkan Surat Edaran Nomor : 421/2624/Disdik.set/III/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan di Kota Bekasi.
Panduan tersebut hasil penyempurnaan dari produk pengaturan PTM dan PJJ, yang sudah dibuat sebelumnya, namun tertunda karena pemberlakuan PPKM sejak 6 Januari 2021. Ruang Lingkup ATHB-SP adalah, kegiatan penyelenggaraan KBM tatap muka, dimana satuan pendidikan sudah mampu mengadaptasikan diri dalam menyiapkan tatanan KBM tatap muka sesuai protokol kesehatan.