Kuasa Hukum Klaim Nurhadi tak Pernah Terima Dana dari MIT

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kali ini yaitu, pemeriksaan silang antara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

“Nah, ini terbuka semuanya pada saat setelah 17 Juli 2016 Iwan Liman ceritakan semuanya, dan saya tahu semua, kaitan transfernya Pak Hiendra , dan saya baru tahu. Totalnya, tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp35,8 miliar kurang lebih,” ungkap Nurhadi.

Sepengetahuan Nurhadi, uang itu merupakan kerja sama antara Rezky dengan Hiendra. Nurhadi menekankan sama sekali tidak menerima uang tersebut.

Uang tersebut, kata Nurhadi, dipergunakan hanya untuk keperluan Rezky. “Dia (Rezky) bilang, untuk kerja sama dengan Hiendra, tapi dia mengakui untuk keperluan saya (Rezky),” katanya.

Sebagian, lanjut Nurhadi, misalnya untuk biaya konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan Rezky semua.

“Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu-per satu? Ada engga ke mana-mananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky,” ujarnya. (Ant)

Lihat juga...