KPK Setor Uang Rampasan Rp669 Juta ke Kas Negara

Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada tanggal 23 Juni 2015 mengirim surat kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua soal permohonan review DAK sebesar Rp295 miliar, atas permohonan tersebut BPKP Papua memuat nilai pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sebesar Rp50 miliar bukan Rp90 miliar.

Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP), David Manibui, lalu menemui Mikael pada Juni 2015 dan menyatakan minat mengerjakan proyek jalan Kemiri-Depapre, dan Mikael mempersilakannya.

Mikael lalu memerintahkan Edy Tupamahu dan Ferdinand selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik dan R. Kuheba selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, untuk tetap melaksanakan pekerjaan melaksanakan proyek tersebut, meskipun hasil telaah teknik pekerjaan menyebutkan antara lain pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dalam 3 bulan.

Mikael juga tidak menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK). Ada pun pekerjaan PPK dilakukan oleh Edy Tupamahu.

Akibat perbuatan Mikael Kambuaya bersama-sama dengan David Manibui, merugikan keuangan negara sebesar Rp40.931.277.179,64. (Ant)

Lihat juga...