KPK Setor Uang Rampasan Rp669 Juta ke Kas Negara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara senilai Rp669 juta dari mantan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM), David Manibui, terpidana perkara korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Papua sepanjang 24 kilometer pada tahun anggaran 2015.

“Jaksa eksekusi KPK, Jumat (29/1), telah melakukan penyetoran ke Kas Negara barang rampasan berupa uang, dengan jumlah total Rp669 juta dari terpidana David Manibui,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Penyetoran berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 jo. putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.

Ali menyatakan, pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera. Namun, upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan lembaganya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap David.

David telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PU Papua, Mikael Kambuaya.

Perbuatan tersebut diawali pada 2015, saat Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas PU Papua, berencana melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 kilometer TA 2015, dengan pagu anggaran sebesar Rp90 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lihat juga...