Evaluasi Kinerja, Izin Operasional 20 PT di Jateng Dicabut
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Ditegaskan pula, pihak LLDikti Wilayah VI Jateng menjamin proses penyehatan perguruan tinggi di Jateng, tidak akan merugikan mahasiswa dan dosen, karena proses pengusulan untuk pencabutan izin operasional PT, dilakukan setelah mahasiswa dan dosen diselamatkan dengan ditawarkan pindah ke PT lain yang lebih sehat, dan bagi PT yang kurang sehat, diberikan tawaran untuk bisa merger dengan PT yang lain.
“Untuk nama-nama PT yang tidak sehat ini, tidak bisa kami sebutkan secara gamblang, namun masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui laman dashboard-lldikti6.kemdikbud.go.id. Di sana ada informasi lengkap, terkait status akreditasi baik institusi atau prodi, jumlah dosen dan kualifikasinya, serta sarana prasarana yang dimiliki PT di Jateng,”tandasnya.
Lukman menambahkan PT tidak terakreditasi tersebut, terdiri dari perguruan tinggi baru yang belum mengajukan akreditasi, maksimal dua tahun setelah didirikan. Atau perguruan tinggi lama, yang belum mengajukan akreditasi lagi, padahal masa akreditasi institusinya sudah kedaluwarsa atau habis.
“Jadi PT baru diberi waktu selama dua tahun, sejak pertama kali berdiri, untuk melengkapi syarat akreditasi. Namun ternyata dalam dua tahun tersebut, mereka tidak bisa. Sedangkan untuk PT lama, umumnya karena akreditasi mereka sudah habis masa berlakunya, namun belum melakukan re-akreditasi,” paparnya.
Di lain sisi, pihaknya juga memperketat izin pendirian PT dan pembukaan prodi baru. Hal tersebut diharapkan, akan meminimalisir pertambahan PT yang tidak sehat, dan merugikan mahasiswa.
“PT juga diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming dari oknum-oknum, yang mengaku dapat membantu mempercepat proses pendirian PT maupun pembukaan prodi baru, dengan imbalan tertentu. Karena semua proses tidak dipungut bayaran sama sekali. Serta dipastikan harus memenuhi syarat, jika syarat tidak lengkap dipastikan tidak diberikan izin,” tandas Lukman.