Evaluasi Kinerja, Izin Operasional 20 PT di Jateng Dicabut

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Langkah pencabutan izin operasional PT tersebut, juga dilakukan pada tahun 2019 lalu sebanyak 13 PT dan pada 2020, ada 5 PT yang dicabut izinnya atau ditutup.

“Selain diusulkan berupa pencabutan izin operasional, PT yang tidak sehat ini juga kita dorong agar bisa merger atau penggabungan dengan PT lain, yang lebih sehat. Hal ini dilakukan agar mahasiswa yang terdaftar atau berkuliah di PT tersebut, dapat segera diselamatkan. Mengingat berbagai lapangan pekerjaan saat ini, mempersyaratkan status akreditasi PT dari pelamar pekerjaan,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris LLDikti Wilayah VI Jateng, Dr. Lukman ST, M.Hum, menambahkan, ada beberapa faktor yang mendasari sebuah PT, bisa masuk kategori sehat atau tidak yaitu kelembagaan, sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM).

“Selain itu, juga aspek lainnya yang harus diikuti, sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, dan sembilan instrumen penting dalam akreditasi PT, di antaranya visi, misi, tujuan dan strategi, tata pamong, tata kelola dan kerjasama, hingga luaran serta capaian tri dharma, yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian standar akreditasi,” terangnya.

Lukman menandaskan, evaluasi menyeluruh atas perguruan tinggi yang ada di Indonesia, termasuk di wilayah kerja LLDikti Wilayah VI Jateng tersebut, sesuai dengan kebijakan dari Kemendikbud.

“Hal ini diharapkan dapat dilaksanakan di Indonesia, termasuk di Jateng. Secara regulasi diupayakan jumlah PT lebih sedikit, namun berkualitas, sehingga dapat melakukan proses pembelajaran kepada mahasiswa lebih baik. Daripada jumlah PT yang banyak, namun dalam kondisi tidak sehat, dan berdampak pada mahasiswa, baik secara kualitas, keberlangsungan studinya, serta pasca kelulusannya,” tandasnya.

Lihat juga...