Evaluasi Kinerja, Izin Operasional 20 PT di Jateng Dicabut
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Akreditasi atau penilaian kelayakan institusi perguruan tinggi (PT) dan program studi (prodi), diperlukan untuk menentukan kelayakan keduanya berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Tidak hanya itu, melalui akreditasi juga menjamin mutu prodi dan PT, secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik, untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
“Berdasarkan data status akreditasi perguruan tinggi yang ada, per tanggal 25 Februari 2021 pukul 14.00 WIB, dari 246 PT di Jateng, sebanyak 5 PT terakreditasi A, 83 PT akreditasi B, 46 PT akreditasi C, 2 PT kategori Baik Sekali, 21 PT berkategori dan 89 PT belum terakreditasi,” papar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jateng, Prof. Dr. Ir. Muhammad Zainuri, DEA di kantor tersebut, Jalan Pawiyatan Luhur Semarang, Kamis (25/2/2021).

Melihat kondisi tersebut, pihaknya kemudian membentuk tim evaluasi kinerja PT, untuk melakukan evaluasi kinerja akademik khususnya bagi perguruan tinggi yang belum terakreditasi.
“Kita lakukan evaluasi dan pendampingan, sehingga bisa sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Hasilnya, dari puluhan PT yang masuk kategori tidak sehat atau belum terakreditasi tersebut, ada sebanyak 20 PT yang kita rekomendasikan atau usulkan ke Kemendikbud, untuk dicabut izin operasionalnya,” terangnya.