Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Jatiasih, Ini Jenis Mereknya

Editor: Makmun Hidayat

“CS ini menjalani bisnis produksi bahan kecantikan dan telah berjalan sejak tiga tahun lalu. Tersangka memasarkan produknya melalui media sosial dan memiliki kantor pemasaran khusus di wilayah Jatiasih,” tandas Yusri, menambahkan bahkan pelaku telah memiliki reseller khusus di beberapa daerah.

Tersangka di kenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.

Sampai saat ini Yusri menyampaikan baru satu ditetapkan sebagai tersangka produksi alat kecantikan tanpa izin. Dia menegaskan kasus tersebut terus dikembangkan.

Lihat juga...