Pemkab Sikka Larang Jual Babi, Aktivitas Masih Berlangsung
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
MAUMERE — Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan surat guna menutup sementara waktu aktivitas pasar ternak babi di wilayahnya demi mencegah penularan penyakit African Swine Fever atau Demam Babi Afrika.

Meski demikian aktivitas penjualan hewan di Pasar Alok, Kota Maumere masih berlangsung di hari pasar mingguan, Selasa (26/1/2021) dimana selain kambing, ayam, anjing dan kuda, babi pun masih diperjualbelikan.
“Kami belum mengetahui ada larangan penjualan babi. Sejak pagi aktivitas sudah mulai ramai di pasar ini,” kata Rofinus, salah seorang penjual babi di Pasar Alok, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT saat ditemui di pasar tersebut, Selasa (26/1/2021).
Rofinus mengaku, penjual seperti biasa berasal dari masyarakat dari berbagai kecamatan yang datang sejak subuh ke pasar ini untuk menjual babi mereka dan jumlahnya pun tetap banyak.
Dia akui memang jumlah yang dijual menurun karena banyak milik masyarakat yang mati terserang penyakit Demam Babi Afrika dan pembeli pun menurun drastis.
“Biasanya banyak warga yang menjual babinya tapi sekarang agak sepi. Pembeli pun jarang kecuali mereka yang memang membutuhkan untuk pesta sambut baru saja,” ucapnya.
Bupati Kabupaten Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor: Distan 524.3/26/I/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit African Swine Fever Atau Demam Babi Afrika Pada Ternak Babi tertanggal 21 Januari 2021.
Dalam surat yang diterima Cendana News, Robi sapaan Bupati Sikka mengeluarkan 5 poin untuk ditaati masyarakat guna mencegah penularan penyakit yang mulai meresahkan pemilik ternak babi.
“Untuk sementara waktu dilarang membawa, memindahkan dan mengedarkan ternak atau daging atau produk olahan babi baik antar desa ataupun antar kecamatan,” tegasnya.
Robi dalam poin pertama tersebut menambahkan, untuk hal-hal yang bersifat mendesak seperti adanya kebutuhan babi untuk acara kedukaan harus mendapat izin dari Dinas Pertanian Kabupaten Sikka.
Poin kedua, menutup sementara semua pasar ternak babi sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sementara poin ketiga setiap orang atau peternak babi wajib untuk melakukan beberapa hal.
“Peternak wajib memelihara babi dalam kandang dan tidak dilepasliarkannya, membersihkan kandang, peralatan pakan, dan peralatan kerja yang berhubungan dengan ternak dengan cara dicuci menggunakan deterjen,” sebutnya.
Robi dalam suratnya pun menegaskan agar aktifitas penyembelihan babi harus dalam pengawasan petugas dan melaporkan adanya kematian babi kepada petugas untuk dikubur atau dimusnahkan dalam pengawasan petugas.
Dirinya juga meminta agar warga tidak membuang bangkai ternak babi ke lingkungan seperti laut, kali, kebun dan melaporkan kepada petugas jika mengetahui adanya pemasok ternak, daging atau produk olahan dari luar wilayah Kabupaten Sikka.
“Keempat, aparat keamanan, polisi pamong praja, aparat pemerintah desa atau kelurahan agar membantu melaksanakan pengawasan terhadap terjadinya perpindahan babi, peredaran daging, pengawasan pemotongan dan pemusnahan bangkai babi,” harapnya.
Robi dalam poin kelima meminta agar setiap laporan dan informasi dapat disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sikka atau dapat menghubungi Bidang Kesehatan Hewan.
“Surat ini dikeluarkan setelah mencermati meningkatnya angka kesakitan dan kematian ternak babi di Kabupaten Sikka pada Januari 2021, yang bersamaan dengan meningkatnya kasus kematian ternak babi yang disebabkan oleh penyakit African Swine Fever (ASF) di wilayah kabupaten tetangga seperti Kabupaten Nagekeo, Ende, dan Flores Timur,” ungkapnya.
Robi menyebutkan,ada indikasi telah terjadi pemasukan babi dari wilayah-wilayah tersebut ke Kabupaten Sikka yang mengakibatkan terjadinya kembali ledakan kasus African Swine Fever di Kabupaten Sikka.
Ditambahkannya,dari beberapa kasus yang ditemukan faktor penyebaran virus ASF di Kabupaten Sikka disebabkan oleh pembelian babi dari pasar, pemotongan babi sakit dan peredaran daging.
“Oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara serius oleh semua pihak yang berkepentingan agar penyebaran ASF tidak meluas dan dapat dikendalikan,” tuturnya.