Makin Terpukul, Pengusaha Ritel Minta PPKM Tidak Diperpajang Lagi

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali membuat para pengusaha, khususnya di sektor ritel terpukul. Melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), mereka meminta agar PKPM yang berlaku sejak 11-25 Januari 2021 itu tidak lagi diperpanjang.

“Ekosistem ritel yang terdiri dari berbagai sektor dari hilir ke hulu, mulai dari Industri, produsen hingga jutaan UMKM yang menjadi supplier maupun binaan ritel, vendor, pergudangan, logistik/ pengiriman, pusat perbelanjaan, pariwisata, dan lain-lainnya sangat terpukul akibat berbagai pembatasan sosial ini. Kami meminta agar pemerintah tidak lagi memperpanjangnya,” ujar Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani dalam keterangan tertulis yang diterima Cendana News, Selasa (19/1/2021).

“Kami memastikan seluruh pusat perbelanjaan/mall, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar Covid-19,” sambungnya.

Selain itu, menurut Haryadi, jika ada kebijakan PSBB diperketat yang merugikan pengusaha khususnya sektor RIIL, sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail dan mall.

“Nanti penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan. Sehingga kami bisa membantu memantau karyawan-karyawan kami yang mendapat bantuan dana tersebut. Ini seperti yang dilakukan di Singapura,” tandas Haryadi.

Kemudian Hariyadi juga menyatakan agar pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit akibat terdampak pandemi tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan baik dari dana hibah pemerintah ataupun dari dana perbankan.

Lihat juga...