Kontroversi Pengangkatan Guru Hanya sebagai P3K

Editor: Makmun Hidayat

“Karena ASN dengan status PNS yang bisa menduduki jabatan Struktural sesuai amanah Undang – Undang no 14 Tahun 2005 tentang Guru Dosen pasal 26. Pemerintah adalah pelaksana dari UU, jadi dalam melaksanakan sistem pemerintah yang baik, seluruh kebijakan eksekutif haruslah di dasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, jangan menabrak UU yang dibuat legislatif,” pungkasnya.

Lihat juga...