“Karena ASN dengan status PNS yang bisa menduduki jabatan Struktural sesuai amanah Undang – Undang no 14 Tahun 2005 tentang Guru Dosen pasal 26. Pemerintah adalah pelaksana dari UU, jadi dalam melaksanakan sistem pemerintah yang baik, seluruh kebijakan eksekutif haruslah di dasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, jangan menabrak UU yang dibuat legislatif,” pungkasnya.
Tren
- ASEAN Way: Orba dan Reformasi
- 26 Juli Resmi Ditetapkan sebagai Hari Puisi Indonesia
- Indonesia: Masalah Fokus Bangsa
- LSF Sosialisasikan Kebebasan Berkarya dan Tanggung Jawab Produksi Film
- Pemanfaatan Kembali Gedung Sasana Adirasa, Momentum Pelestarian Budaya Spiritual
- Sembilan Mahasiswa UNY Gelar Praktik Kependidikan di SMAN 1 Karang Anom
- Kontra Narasi Terpidana Korupsi
- Membangkitkan Diponegoro: 200 Tahun Perlawanan, Api yang Tak Pernah Padam
- Nusantara: Rasionalitas, Mitos, dan Kemunduran
- Pancasila: Jejak Madinah – Solusi Peradaban Global?
Lihat juga...