Kontroversi Pengangkatan Guru Hanya sebagai P3K

Editor: Makmun Hidayat

Tapi jika memang diberlakukan, Heru mengharapkan adanya perubahan komposisi pengangkatan. Yaitu 20 persen guru, 80 persen P3K.

“Artinya tidak melaksanakan rekruitmen guru PPPK 100 persen. Buka peluang 20 persen untuk rekrutmen guru PNS. Kalau rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru P3K sebanyak 1 juta, maka komposisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK,” ungkapnya.

Jika Pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekrutmen 100 persen PPPK guru di tahun 2021, maka sesuai ketentuan dalam UU ASN, setelah PPPK bekerja menjalani kontrak 1 tahun, dengan didasarkan pada penilaian kinerjanya dan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, guru P3K berhak mengikuti  seleksi atau rekrutmen dari PPPK guru untuk dinaikkan statusnya untuk diangkat menjadi PNS dengan kuota 20 persen.

“Jadi prinsipnya naik berjenjang mengikuti anak tangga sebagaimana amanah  UU ASN RI yaitu memberi peluang bagi P3K untuk diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi yang tercantum pada pasal 99 ayat (1) UURI Nomer 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa P3K tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS dan pada Ayat (2) Untuk diangkat menjadi calon PNS , P3K harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calo PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

“Jika Pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanah pasal 99 ayat 2 maka pemerintah pada dasarnya melanggar perundang -undangan ini,” tandasnya.

Pasal 121 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan structural. Maknanya selama guru statusnya dikondisikan oleh pemerintah menjadi P3K berarti Pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural.

Lihat juga...