Ini Beda Pinjaman Daring dengan Layanan Urun Dana
Selanjutnya, penyelenggara akan menawarkan efek yang diterbitkan penerbit dalam laman penyelenggara.
“Penyelenggara memastikan penerbit bagus dan pemodal aman dan dia harus memastikan berjalan baik dengan mekanisme pelaporan, keterbukaan cukup lengkap, bahkan penyelenggara juga punya kewajiban membimbing penerbit,” katanya.
Securities Crowdfunding menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM, khususnya yang belum bankable atau terkendala syarat dalam pengajuan kredit bank.
Layanan urun dana ini juga menjadi instrumen investasi yang menarik bagi pemodal. Hingga akhir Desember 2020, ada tiga calon penyelenggara Securities Crowdfunding dalam proses perizinan di OJK.
Sebelumnya, OJK sudah memberikan izin kepada perusahaan penyelenggara Equity Crowdfunding, yakni Santara, Bizhare, Crowddana, dan LandX.
OJK mencatat, total penghimpunan dana empat penyelenggara itu hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp185 miliar, dengan jumlah pemodal mencapai 22.341 dan penerbit mencapai 129.
Selain ada empat penyelenggara yang sudah mengantongi izin, ada juga 16 calon penyelenggara Equity Crowdfunding yang dalam proses perizinan. (Ant)