Ini Beda Pinjaman Daring dengan Layanan Urun Dana

Para narasumber dan pemilik equity crowdfunding platform berfoto bersama usai seminar Fintech Talk Goes To Campus di Universitas Indonesia, Jakarta pada Selasa (23/4/2019). -Ant

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (P2P lending) dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding, terutama terletak pada mekanisme dalam mendapatkan pendanaan bagi pelaku UMKM.

“Kalau P2P itu peminjaman seperti perusahaan pembiayaan, tapi dia pakai media penyelenggara,” kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Menurut dia, ada tiga pihak yang terlibat dalam securities crowdfunding, yakni penyelenggara yang mengajukan izin kepada OJK, kemudian penerbit yang menerbitkan saham, efek bersifat utang dan atau sukuk (EBUS) dan ada pemodal.

Sedangkan dalam P2P lending, juga ada tiga pihak, yakni peminjam atau debitur, pemberi pinjaman atau pemilik modal dan perusahaan teknologi finansial sebagai perantara.

Bedanya, dalam layanan urun dana, pihak yang mendapatkan pendanaan atau penerbit akan menerbitkan surat berharga atau efek baik dalam bentuk saham atau EBUS.

Ada pun cara kerja dalam securities crowdfunding, lanjut dia, perusahaan penyelenggara akan berhubungan dengan penerbit yang bisa merupakan pelaku UMKM, misalnya pedagang atau usaha restoran.

Penerbit, lanjut dia, dilarang merupakan badan usaha konglomerasi, perseroan terbatas (PT) Tbk atau anak usahanya dan badan usaha yang kekayaan bersihnya kurang atau sama dengan Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

Penyelenggara dan penerbit, lanjut dia, akan melakukan perjanjian dan penerbit akan tetap dianalisis oleh penyelenggara, salah satunya menyangkut prospek usaha hingga akuntabilitas usaha.

Lihat juga...