APSI Jatim Kritik Pemberitaan tak Ramah Anak
Karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada pihak berwenang, yakni Dewan Pers dan institusi Polri menindak tegas kasus pemberitaan tidak ramah anak tersebut.
“Dewan Pers perlu mengusut sesuai dengan kewenangannya di bidang pers, sedangkan institusi Polri harus memeriksa oknum petugas yang telah menyampaikan rilis, sehingga menjadi isi berita di sejumlah media, tanpa melindungi identitas anak yang bersangkutan,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo membantah rilis berita yang menyebutkan identitas pelaku kriminal yang masih di bawah umur itu kesalahan Polres Pamekasan.
“Itu bukan Polres Pamekasan, tapi Pers Bhayangkara,” katanya per telepon, Sabtu sore.
Meski membantah, Adhi Putranto membenarkan bahwa saat merilis keberhasilan tim Polres Pamekasan menangkap pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala, memang dengan nama dan identitas lengkap, persis sama seperti yang disiarkan di situs persbhayangkara.id.
Kasat Reskrim juga membenarkan, jika rilis yang menyebutkan identitas pelaku kriminal di bawah umur secara lengkap sebagaimana banyak beredar di media sosial whatshapp, juga merupakan rilis Polres Pamekasan yang difoto yang kini menyebar secara masif di sebagian masyarakat Pamekasan.
Sekretaris PWI Pamekasan, Esa Arif AS, menyatakan ketentuan tentang berita layak anak memang belum dipahami oleh semua insan pers di Kabupaten Pamekasan, termasuk sebagian aparat penegak hukum.
“Berdasarkan kejadian ini, kami perlu menyampaikan sosialisasi agar persoalan ini bisa dipahami oleh semua kalangan,” ujar Esa. (Ant)