Kemenkop UKM Dorong Transformasi UMKM ke Sektor Formal

Editor: Koko Triarko

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, pada webinar tentang korporatisasi pertanian di Jakarta, Senin (18/1/2021). –Dok: CDN

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), mendorong peningkatan rasio kewirausahaan Indonesia dengan program strategis melalui inkubasi usaha terintegrasi.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menegaskan rasio kewirausahaan Indonesia belum optimal, masih sekitar 3,47 persen jauh di bawah Singapura, Malaysia dan Thailand yang berada di angka 8,75 persen.

Maka, pemerintah melalui Kemenkop UKM mendorong tranformasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari sektor informal ke formal dan digitalisasi. Juga tranformasi ke rantai nilai global.

“Saat ini, rasio kewirausahaan kita di angka 3,47 persen. Maka, harus didorong dengan program strategisnya pengembangan wirausaha muda inovatif dan berkelanjutan melalui inkubasi usaha terintegrasi,” ungkap Teten, dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Sabtu (30/1/2021) sore.

Teten berharap, dalam pengembangan wirausaha muda inovatif yang berkelanjutan melalui inkubasi usaha terintegrasi, wirausaha diarahkan pada UMKM yang fokus kepada keunggulan domestik dan berbasis teknologi dan inovasi.

“Dengan daya dukung dari mulai bahan baku, perizinan, pengembangan kapasitas usaha, pembiayaan, sampai dengan pasar,” ujarnya.

Pemerintah, menurutnya akan memberikan pendampingan dan pelatihan UMKM serta perbaikan proses bisnisnya untuk terhubung dengan rantai pasok dan transformasi ke formal melalui pusat bantuan konsultasi hukum gratis. Selain itu juga dengan gerakan belanja di warung tetangga, dan korporatisasi petani, nelayan dan petambak.

Lebih lanjut dia mengungkap, bahwa struktur ekonomi Indonesia, yakni 99 persen lebih didominasi oleh pelaku UMKM yang di dalamnya terdapat 98 persen Usaha Mikro.

Dari jumlah 64 juta UMKM, 14 persen telah berkontribusi terhadap total ekspor nonmigas, 97 persen total tenaga kerja dan 61 persen total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Sementara kontribusi PDB koperasi pada 2016 sebesar 3,99 persen terhadap PDB nasional. “Kini sudah makin meningkat, yakni di atas 5 persen,” ucapnya.

Kini, menurutnya, pemerintah berjuang keras dengan melakukan berbagai kebijakan agar UMKM bisa naik kelas. Langkah besar yang disiapkan pemerintah adalah melahirkan Undang-Undang Cipta Kerja  (UU Ciptaker).

“Yakni, UMKM dan koperasi menjadi mahkotanya. Semangatnya adalah menciptakan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi,” pungkasnya.

Lihat juga...