Antisipasi Kebutuhan Petani, Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipercepat
Selain itu, untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan petani, dan sesuai arahan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia Grup juga menyediakan pupuk nonsubsidi di setiap kios-kios resmi agar petani tetap bisa mendapatkan pupuk.
“Jumlah pupuk nonsubsidi bisa menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Artinya, ketika permintaan meningkat, maka kami pun sudah siap menambah ketersediaan,” kata Gusrizal.
Gusrizal menekankan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan sudah memiliki kartu tani (di beberapa daerah tertentu).
Ia menambahkan saat ini semua jaringan distribusi Pupuk Indonesia Grup telah diwajibkan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah petugas terpapar virus sehingga tidak mengganggu pelayanan pendistribusian dan penjualan pupuk.
“Seluruh distributor dan kios diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan. Agar menjaga semua petugas di lingkungan distributor dan kios tidak terpapar, dan tetap melayani dalam penjualan dan penyaluran pupuk,” ujarnya. (Ant)