Sanksi Denda di Ranperda ATHB Diganti dengan Hukuman Kurungan

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dikonfirmasi Cendana News, sebelumnya juga menyampaikan bahwa Ranperda ATHB masih di Gubernur Jabar dalam tahap pematangan terutama terkait denda kemungkinan dihilangkan.

“Saya sudah ngobrol dengan Ketua Dewan terkait penyusunan Ranperda ATHB yang ada sekarang belum bisa jadi rujukan berkenaan dengan denda,” tandasnya.

Menurutnya denda dikenakan tidak ada unsur dengan ketentuan lainnya dikhawatirkan menjadi piutang pemerintah daerah kedepannya.

“Misalkan orang kena denda karena tidak mematuhi protokol kesehatan, kemudian ia tidak mampu membayar denda sehingga eksekusinya pemaksaan, terus orang itu tidak mau bayar ini karena sudah terdaftar nanti jadi pemerintah Kota yang menanggungnya makanya nanti cari solusi lain,” tukasnya menegaskan masih terkendala soal penerapan denda.

Lihat juga...