Pengembang Wahana Diminta Kembalikan Fungsi Aliran Kali Cakung
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Kelurahan Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta sesegera mungkin pihak pengembang Wahana di RW 07 mengembalikan fungsi aliran Kali Cakung yang sempat ditimbun karena melakukan sodetan baru.
“Apa yang dilakukan pihak Wahana membuat sodetan baru, mengalihkan alir Kali Cakung sudah menyalahi. Tanpa ada koordinasi dan izin dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane atau BBWSCC,” kata Ahmad Hidayat, Lurah Jatiranggon, kepada Cendana News, usai rapat dengan pengembang, Rabu (2/12/2020).
Dikatakan sesuai pernyataan DBMSDA bahwa sodetan baru atau pengalihan aliran Kali Cakung harus lebih dulu memiliki izin dari BBWSCC. Karena kali tersebut di bawah pengawasan.
Adapun rapat dengan pihak pengembang ada tiga poin penting disepakati pertama meminta pengembang segera memfungsikan aliran kali Cakung yang terkesan dibiarkan. Kedua, mendesak pengembang segera membuat izin ke BBWSCC terkait sodetan baru yang dilakukan, terakhir segera membuat surat pernyataan akan mengembalikan fungsi aliran air seperti semula.
Menurutnya, ada pembiaran sisa timbunan di aliran Kali Cakung yang dibiarkan. Hal tersebut menjadikan aliran lama Kali Cakung sebagai batas wilayah kelurahan sekarang tidak berfungsi karena aliran air mengikuti sodetan baru yang dibuat pengembang.
“Kami bersama Babinsa, Bimaspol dan kelurahan Jatiranggon akan segera memantau pengembalian kembali kali Cakung tersebut,” tukas Ahmad Hidayat.
Rapat tersebut diikuti oleh Babinsa, Bimaspol Kelurahan Jatiranggon dan Kepala UPTD DBMSDA Jatisampurna. Sementara pihak pengembang Wahana hanya di wakili Pak Sugeng sendiri dengan membawa denah lokasi.