Buronan Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam di Sulbar Tertangkap
“Penangkapan berjalan lancar, tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan langsung di tes cepat sebelum dieksekusi di Lapas Polewali Mandar,” tambah Amiruddin.
Eksekusi Jumiati kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam, tertanggal 19 Juni 2017 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp50.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp88.865.467 subsider 5 bulan kurungan. (Ant)