Buronan Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam di Sulbar Tertangkap

Jumiati, terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam saat akan dieksekusi di Lapas Polewali Mandar, Kamis (10/12/2020) – Foto Ant

MAMUJU – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil menangkap buronan kasus korupsi dana simpan pinjam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin menyatakan, terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (10/12/2020) siang sekira pukul 14. 30 WITA.

“Hari ini, Tim Tangkap Buronan Kejati Sulbar kembali menangkap seorang terpidana perempuan bernama Jumiati dalam kasus korupsi dana simpan pinjam. Dengan penangkapan ini, kurun waktu tiga bulan terakhir, Tim Tangkap Buronan Kejati Sulbar telah berhasil menangkap 11 orang borunan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulbar,” kata Amiruddin, di Mamuju, Kamis (10/12/2020).

Terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam itu sempat menghilang selama tiga tahun, dan menetap di Dubai, Uni Emirat Arab, dengan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). “Terpidana sempat menghilang selama tiga tahun dan selama menjadi buron ia menetap di Dubai, Uni Emirat Arab, dan bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW),” jelas Amiruddin.

Kepulangan Jumiati ke Indonesia lanjut Amiruddin, sempat terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polewali Mandar, melalui akun media sosial atau Facebook miliknya. “Kepulangan terpidana ke Indonesia terpantau melalui facebooknya yang kemudian diikuti secara diam-diam. Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polewali Mandar, di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir,” terangnya.

Lihat juga...