Ada 112 Dugaan Tindak Pidana Pilkada Masuk Tahap Penyidikan

Logo Pilkada serentak 2020 - ANTARA

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut, ada 112 kasus dugaan tindak pidana pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan sudah masuk tahap penyidikan.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo mengatakan, total terdapat 3.814 dugaan pelanggaran pilkada. Jumlah tersebut berasal dari temuan maupun laporan masyarakat. Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini, merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian.

Data yang sudah dihimpun dari Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota (yang menggelar pilkada) tercatat ada 3.814 temuan, dan laporan dugaan pelanggaran. Dalam tindak pidana pemilihan hingga tahap penyidikan sebanyak 104 pelanggaran ditambah 8 informasi dari kepolisian hari ini,” rincinya. Kemudian, 46 di antara kasus tersebut, terkait pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kemudian ada tambahan informasi delapan dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan, yang sudah masuk tahap penyidikan oleh kepolisian. “Dari 104 yang masuk tahap penyidikan ditambah delapan menjadi 112 tindak pidana pemilihan ke tingkat penyidikan. Yang paling tertinggi adalah pelanggaran yang diduga melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat,” jelasnya.

Lima provinsi terbanyak pelanggaran adalah, Sulawesi Selatan dengan angka15 kasus sebagai posisi teratas, diikuti Maluku Utara 10 kasus, kemudian Papua delapan kasus, Bengkulu delapan kasus, dan Sulawesi Tengah tujuh kasus. Sudah ada 18 putusan tidak pidana pemilihan ditambahan informasi hingga hari ini ada tambahan tiga putusan terbaru, dengan putusan terbanyak adalah pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada terkait politik uang,” jelasnya. (Ant)

Lihat juga...