Tiga Tahun, Hasil Penindakan Pelanggaran Cukai di Bogor Senilai Rp504 Juta
BOGOR – Selama tiga tahun, aktivitas pelanggaran cukai yang ditindak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bogor, mencapai Rp504 juta.
Barang bukti pelanggaran yang disebut sebagai Barang Milik Negara (BMN) tersebut, Rabu (25/11/2020) dimusnahkan di halaman kantor KPPBC TMP A Bogor, di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor. Pemusnahan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, diikuti secara serentak oleh tujuh KPPBC, di antaranya KPPBC Bandung, KPPBC Purwakarta, KPPBC Tasikmalaya dan KPPBC Bogor.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dari Dirjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, kontribusi penerimaan negara dari cukai rata-rata sekitar 10 persen dari APBN. “Penerimaan cukai ini sekitar 95 persen dari seluruh penerimaan bea dan cukai,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengatakan, BMN yang dimusnahkan adalah hasil temuan cukai ilegal di Jawa Barat. Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor membangun komunikasi yang baik dengan KPPBC Bogor. “Pemerintah Kota bogor juga akan mengintensifkan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tandasnya.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala KPPBC TMP A Bogor, Edwan Isrin, menyatakan, pemusnahan BMN ini adalah hasil penindakan cukai pada 2017 hingga 2020. Menurut dia, nilai cukai barang yang dimusnahkan di Kota Bogor, sekitar Rp 504 juta, yang seharusnya menjadi penerimaan negara.
Cukai tersebut terdiri dari rokok tembakau iris dan sigaret mesin sekitar 500 ribu batang, tembakau iris sekitar 530 kg, rokok elektrik sekitar 341.286 milliliter atau sebanyak 5.337 botol. “Dengan adanya pemusnahan BMN ini diharapkan, tidak ada lagi peredaran rokok ilegal dan pelanggaran cukai di wilayah Bogor,” pungkasnya. (Ant)