Ribuan Pelanggar Terjaring Razia AKB di Sumbar

Razia gabungan antara tim operasi gabungan AKB Provinsi Sumbar bersama tim operasi gabungan AKB Kabupaten Solok yang digelar di depan masjid Islamic Center, Koto Baru – Foto Ant

SOLOK – Tim gabungan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), telah menindak 9.000 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) Sumbar, telah tercatat sebanyak 9.000 pelanggar. Namun untuk pelaku usaha, tercatat sebanyak 400 pelaku usaha,” kata Kepala Seksi Penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar, Robby Mulia, di Solok, Senin (9/11/2020).

Aplikasi Sipelada, bertujuan untuk mempermudah upaya penegakkan Perda AKB di Sumbar. Aplikasi tersebut berlaku di seluruh wilayah Sumbar. “Sehingga melalui aplikasi Sipelada setiap pelanggar akan diketahui identitas, serta berapa kali melakukan pelanggaran. Namun berdasarkan aplikasi tersebut rata-rata para pelanggar melakukan pelanggaran sebanyak satu kali,” ujarnya, disela-sela pelaksanaan razia gabungan, tim operasi gabungan AKB Provinsi Sumbar bersama tim operasi gabungan AKB Kabupaten Solok, di depan masjid Islamic Center, Koto Baru.

Sampai saat ini, disebutnya, sanksi yang diberikan terhadap pelanggar masih berupa teguran dan sanksi sosial. Para pelanggar diminta membersihkan fasilitas umum. Namun, jika sang pelanggar tidak mau melakukannya, maka dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp100 ribu.

“Kemudian terhadap pelaku usaha kami masih memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Setelah diberikan teguran mereka sudah menerapkan protokol COVID-19. Sejauh ini kami belum memberikan sanksi pidana terhadap pelanggar, masih berupa sanksi sosial dan denda administrasi,” jelasnya.

Lihat juga...