Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Petani Terdaftar e-RDKK

JAKARTA  – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan, hanya petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi.

Pupuk Indonesia akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020.

“Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia pun telah menyiapkan stok pupuk nonsubsidi di kios-kios resmi.

Di samping itu, guna menghindari pupuk palsu, Wijaya juga mengimbau para petani hanya membeli pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi.

“Kami imbau petani yang sudah terdaftar dalam e-RDKK menebus langsung pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi, agar petani memperoleh pupuk yang sesuai kualitas dan sesuai HET (harga eceran tertinggi),” imbuhnya.

Pupuk Indonesia telah menyiapkan sejumlah strategi guna mencegah penyimpangan, diantaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, termasuk penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK.

Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya, yaitu terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah”.

Lihat juga...