KPK Jelaskan Konstruksi Perkara Staf Khusus dan Sespri Edhy Prabowo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelaskan konstruksi perkara Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Andreau Pribadi Misata (APM), dan swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin (AM), kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

“Pada 14 Mei 2020, EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster,” ucap Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Edhy menunjuk Andreau selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), dengan salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

“Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP menemui AM di kantor KKP dan melakukan kesepakatan untuk nilai biaya angkut Rp1.800/ekor dengan APM dan SWD,” kata dia.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.

Lihat juga...