DPO Korupsi UIN STS Jambi Dibekuk di Bogor
Mengenai keterlibatan mantan Rektor UIN STS Jambi, Hadri Hasan, dalam perkara tersebut, Bambang Haryanto mengaku sejauh ini belum ada bukti. Untuk penahaanan, Reido Setiawan akan dititipkan di Rutan Mapolresta Jambi. Dalam perkara ini tersangka sendiri merupakan kuasa direktur PT Lambok Ulina. Sebelumnya, sudah ada empat orang yang telah menjalani persidangan, dan telah mendapatkan putusan hukum tetap. Mereka dinyatakan turut mengakibatkan munculnya kerugian negara, bersama tersangka lainnya sebesar Rp12,8 miliar.
Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan, selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian Nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018. Pekerjaan dimulai selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. (Ant)