DPO Korupsi UIN STS Jambi Dibekuk di Bogor

DPO korupsi di UIN STS Jambi, yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Reido Setiawan (RS), saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan oleh jaksa, Rabu (25/11/2020) – Foto Ant

JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi, menangkap seorang buronan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin (UIN STS) Jambi. Tersangka diamankan saat sedang berada di tempat pelariannya di Kota Bogor, Jawa Barat.

Wakajati Jambi, Bambang Haryanto mengatakan, DPO kasus korupsi di UIN STS Jambi tersebut adalah, Reido Setiawan (RS). Dia merupakan tersangka korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin. Dia menjadi buronan kejaksaan, karena tidak pernah hadir saat diperiksa jaksa.

Kejati Jambi menetapkan RS sebagai Daftar pencariaan Orang (DPO), sejak Januari 2020, setelah tidak pernah memenuhi pangilan pemeriksaan sebagai tersangka. Selama kurang lebih 10 bulan, RS hidup berpindah pindah dari beberapa kota. Seperti pernah di Lampung hingga Kabupaten Bogor. Dan selama pelariannya, sempat dua kali terpantau oleh Tim tangkap buronan (Tabur), namun dia berhasil lolos melarikan diri sebelum ditangkap.

“Namun tidak kali ini, dimana tim Tabur Berhasil meringkusnya di salah satu rumah di kawaan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 07.30 WIB. Dan saat ditangkap tidak ada orang lain dalam rumah itu, hanya dia seorang diri,” Kata Bambang Haryanto.

Setelah diamankan, RS akan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembangunan auditorium UIN STS Jambi. Perkara tersebut masih sangat terbuka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya dari tersangka RS.

“Kalau tersangka Reido Setiawan menyebutkan ada aliran dana ke pihak lain, bisa ada tersangka baru. Sebab tersangka sendiri belum dimintai kerangan sebagai tersangka oleh penyidik karena lebih dahulu kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang Haryanto.

Mengenai keterlibatan mantan Rektor UIN STS Jambi, Hadri Hasan, dalam perkara tersebut, Bambang Haryanto mengaku sejauh ini belum ada bukti. Untuk penahaanan, Reido Setiawan akan dititipkan di Rutan Mapolresta Jambi. Dalam perkara ini tersangka sendiri merupakan kuasa direktur PT Lambok Ulina. Sebelumnya, sudah ada empat orang yang telah menjalani persidangan, dan telah mendapatkan putusan hukum tetap. Mereka dinyatakan turut mengakibatkan munculnya kerugian negara, bersama tersangka lainnya sebesar Rp12,8 miliar.

Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan, selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian Nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018. Pekerjaan dimulai selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. (Ant)

Lihat juga...