Waspadai Politik Uang, Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Kami mengimbau kepada masyarakat terlebih generasi muda, untuk tidak perlu ragu melaporkan kepada Bawaslu atau Panwascam, jika menemukan pelanggaran kampanye,” jelasnya.

Termasuk, jika pelapor tidak ingin identitasnya diungkapkan, tetap bisa ditindaklanjuti. “Jika pelapor identitasnya tidak ingin diungkap, maka jajaran Bawaslu akan mengelompokkan dugaan pelanggaran tersebut dalam temuan pelanggaran, karena dalam dasar penanganan pelanggaran diklasifikasikan menjadi dua, yaitu temuan pelanggaran dan laporan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief Rahman menjelaskan bahwa di masa pandemi ini kampanye dilaksanakan terbatas secara virtual maupun pertemuan terbatas dengan penerapan prokes.

“Kita lakukan pengawasan. Jika nantinya ada kampanye yang melanggar aturan, akan kita berikan surat peringatan tertulis. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan dalam jangka waktu maksimal satu jam, maka akan dilakukan pembubaran atau penghentian kegiatan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, juga kembali meminta kerjasama dan dukungan masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif.

“Potensi politik uang tidak hanya menyasar pada masyarakat, namun juga bisa terjadi pada penyelenggara pemilihan. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat khususnya organisasi massa, tokoh masyarakat dan semua pihak untuk dapat ikut mengawasi,” ujarnya.

Jika ada pelanggaran, pihaknya meminta agar masyarakat bisa bijak menyikapinya dan tidak sungkan untuk melaporkan pada Bawaslu.

“Pengawasan merupakan tanggung jawab bersama, mari kita amati bersama jika ada potensi-potensi kecurangan dapat melaporkan pada Bawaslu,” pungkasnya.

Lihat juga...