Waspadai Politik Uang, Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Seiring dimulainya tahapan kampanye pada Pilwakot Semarang 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang kembali mengingatkan masyarakat dan paslon, potensi pelanggaran dan sanksi yang diterima.
“Masa kampanye sudah dimulai sejak 26 September 2020 lalu, sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang. Selama 71 hari kalender itu merupakan tantangan bagi jajaran pengawas, untuk melakukan pengawasan. Termasuk adanya potensi politik uang dan berita hoaks,” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, di Semarang, Kamis (1/10/2020).
Dijelaskan, potensi terjadinya money politic atau politik uang, masih kerap terjadi. Untuk itu, pihaknya mengingatkan sanksi yang bisa diterima jika melanggar.
“Sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) terkait larangan politik uang, bagi pemberi maupun penerima bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, mereka juga terancam denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji.
“Politik uang ini diartikan tidak hanya dalam bentuk uang, namun juga dapat berupa barang atau materi. Kecuali yang diatur boleh dalam kampanye, misalnya uang makan, minum dan transport, serta bahan kampanye,” tambahnya.
Pihaknya pun terus berusaha memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. Dipaparkan, fokus pengawasan tahapan kampanye Pilwakot 2020 pada politik uang, berita hoaks, dan netralitas ASN.