Tak Netral, Bawaslu Kota Semarang Semprit 8 ASN

Editor: Makmun Hidayat

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin, kembali mengimbau dan mengingatkan akan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilwakot Semarang 2020. Dipaparkan, sesuai UU No 5/ 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

“Asas netralitas ini, diartikan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun. Dalam aspek politik, sudah seharusnya netralitas dijunjung tinggi demi terwujudnya reformasi birokrasi,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau, mengingatkan dan berupaya melakukan pencegahan, terutama dengan menitik beratkan pada ASN di lingkungan Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Semarang, karena dinilai memiliki potensi rentan terhadap politik praktis dan ketidaknetralan.

Tidak hanya itu, Amin juga menjelaskan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas ASN yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Men PAN-RB, Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu RI, ada 16 larangan yang harus dihindari ASN untuk menjaga netralitas.

“Tidak hanya melarang secara fisik, seperti menghadiri deklarasi peserta pilkada, atau foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, namun juga ada aturan secara non fisik. Misalnya, ikut kampanye atau sosialisasi di media sosial, selain itu juga dilarang share dan memberikan komentar atau like, di media sosial terhadap paslon. Termasuk, dilarang menyebarkan visi misi paslon secara digital,” terangnya.

Selain itu, ASN juga dilarang untuk memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan paslon, menjadi peserta kampanye, hingga mengerahkan orang lain serta menggunakan fasilitas negara.

Lihat juga...