Sekolah di Kotim Dilarang Paksa Siswa Ikuti Belajar Tatap Muka
Satuan pendidikan wajib mendapatkan persetujuan orangtua atau wali murid serta Komite Sekolah, mengenai keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. Orang tua wali diminta untuk memberikan pernyataan dengan mengisi formulir yang ditandatangani. Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orang tua atau wali murid tetap berhak untuk memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah. Ditegaskannya, pihak sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tak aman.
Bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya mengikuti pembelajaran tatap muka, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pihak sekolah harus memperhatikan ketersediaan sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Selain itu, harus dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, serta melakukan pengaturan jarak tempat duduk antara 1 sampai 1,5 meter.
Pihak sekolah juga harus menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield), dengan memasang beberapa penanda yang dapat terlihat dan dipasang dengan kuat serta untuk di patuhi. Juga perlu menuangkan di bawahnya ketentuan tersebut adalah seusai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No.29/2020. Sekolah wajib memiliki pengukur suhu tubuh (thermo gun) dan menyiapkan petugas khusus yang menjaga dan melakukan pengecekan temperatur di pintu masuk sekolah.
Pihak sekolah diminta mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), atau unit layanan kesehatan dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.