Sekolah di Kotim Dilarang Paksa Siswa Ikuti Belajar Tatap Muka
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Direncanakan, sekolah tatap muka akan diberlakukan mulai 2 November 2020. Namun pihak sekolah, tidak boleh memaksa siswa hadir ke sekolah. “Ada surat edaran bupati yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini. Kita ikuti itu,” kata Penjabat Sekretaris Daerah, yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Suparmadi, Rabu (28/10/2020).
Rujukan aturan tersebut adalah, surat edaran tertanggal 27 Oktober 2020, yang ditandatangani Bupati Kotim, Supian Hadi. Surat edaran itu berisi mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19. Berdasarkan surat tersebut, yang memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka adalah satuan pendidikan dasar yaitu SD dan SMP serta Madrasah Ibtidaiyah dan MTs.
Bupati Kotawaringin Timur memerintahkan kepada satuan pendidikan, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada 2 hingga 9 November 2020 untuk jenjang SMP dan MTs. Sementara untuk 9 sampai 16 November 2020, diberlakukan untuk jenjang SD dan MI kelas 4, 5 dan 6. Dan untuk 16 sampai 23 November 2020, untuk jenjang SD dan MI kelas 1, 2 dan 3.
Untuk menunjang hal tersebut, diperintahkan kepada setiap satuan pendidikan dasar, untuk menyediakan beberapa perlengkapan dalam rangka kegiatan pembelajaran tatap muka. Pihak sekolah wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan yang telah ditetapkan.