Bus Pariwisata Tanpa Keterangan Rapid Test Ditolak Masuk DIY

Antrian bus pariwisata yang akan menuju Jawa di area parkir dermaga satu pelabuhan Bakauheni Lampung, Rabu (25/12/2019) - Foto Dok CDN

YOGYAKARTA – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta bus pariwisata dari luar daerah untuk putar balik, apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif.

“Perintah putar balik atau ditolak masuk dilakukan, jika kru atau awak bus tidak dapat menunjukkan hasil rapid test,” kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY, Lazuardi, Rabu (28/10/2020).

Lazuardi mengatakan, aturan itu perlu diterapkan karena awak bus diasumsikan kerap bertemu banyak penumpang, yang berasal dari berbagai zona. Hal itu membuat yang bersangkutan riskan terpapar COVID-19. “Ini sesuai instruksi Menteri Perhubungan,” tandasnya.

Menurutnya, pengecekan terhadap bus pariwisata diintensifkan dengan menggelar patroli secara acak di sejumlah kawasan destinasi wisata di lima kabupaten dan kota selama libur panjang cuti bersama. Selain memastikan awak atau kru angkutan pariwisata memiliki surat keterangan rapid test, petugas juga akan memeriksa ketersediaan hand sanitizer, penerapan protokol kesehatan, dan pemakaian masker di dalam bus.

Petugas juga akan memeriksa persyaratan laik jalan, untuk kendaraan umum maupun bus pariwisata. “Untuk pelanggaran penyediaan hand sanitizer serta protokol kesehatan, kami akan mengedukasi dan memberikan masker. Sedangkan pelanggaran persyaratan laik jalan akan ditilang,” tandasnya.

Patroli penegakan tertib protokol kesehatan itu akan dilakukan bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, yang tergabung di dalam Satgas Penanganan COVID-19 DIY. Selama libur panjang akhir pekan, petugas Dishub DIY bersama jajaran terkait juga akan melakukan upaya pengendalian rekayasa lalu lintas, untuk mengantisipasi potensi kepadatan arus di sejumlah titik.

Pemantauan dan pengendalian arus lalu lintas, kata dia, akan terfokus di empat titik terluar DIY yakni di Prambanan (Kabupaten Sleman), Tempel (Sleman), Patuk (Gunung Kidul), serta Temon (Kulon Progo). “Mana kala terjadi kepadatan atau kemacetan lalu lintas di ruas jalan atau pun di simpul-simpul transportasi, maka kami akan bersinergi dengan jajaran terkait, untuk melakukan penanganan baik secara teknis maupun taktis lapangan,” jelasnya. (Ant)

Lihat juga...