Pengelola Saham Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA – Pemilik Maxima Grup, Heru Hidayat, divonis penjara seumur hidup, karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Aktivitas saham tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. Sehingga pengelola saham Jiwasraya tersebut disangkakan tindak pidana pencucian uang. “Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua dan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta, Rosmina, Senin (26/10/2020).
Putusan pidana badan itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang meminta agar Heru Hidayat divonis seumur hidup, ditambah pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Vonis berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti. “Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.728.783.375.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” tambah hakim Rosmina.