Pasangan Ilyas-Endang Didiskualifikasi dari Pilkada 2020 Ogan Ilir

Pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak saat mendaftar ke KPU Ogan Ilir, Jumat (4/9/2020) silam – Foto Dok Ant

PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan, untuk pasangan calon Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak.

Sanksi tersebut diberikan karena telah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat. “Iya betul (sudah didiskualifikasi), melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, Senin (12/10/2020).

Diskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji – Endang itu tertera pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020, tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020. Ilyas-Endang, sebelumnya memperoleh nomor urut 2 dari 2 pasangan calon di Ogan Ilir. Mereka maju mencalonkan diri diusung PDIP, Golkar, Berkarya, Hanura, dan PBB dengan total 19 kursi.

Namun pada keputusan poin kedua menegaskan, keduanya tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir 2020. “Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (12 Oktober 2020), tapi mereka masih bisa melakukan upaya hukum atas keputusan pembatalan,” tambahnya.

Ilyas Panji Alam, yang saat ini masih menjabat sebagai bupati alias berstatus petahana dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilis, terkait adanya pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada pasal 71 ayat 3 disebutkan, larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Lihat juga...