Lampung Fokus Pengembangan Komoditas Gaharu dan Damar
Editor: Makmun Hidayat
LAMPUNG — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong kesejahteraan petani hutan Lampung melalui pemanfaatan hasil hutan non-kayu. Yakni gaharu dan damar.
Idi Bantara, M.Sc, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Way Seputih Way Sekampung mengatakan dua komoditas yang dikembangkan sekaligus dilestarikan di Lampung berupa gaharu dan damar.

Gaharu (Aquailaria malaccensis) dan damar (Agathis dammara) jadi hasil hutan produktif sebagian petani hutan. Dua jenis komoditas tersebut tumbuh subur di sejumlah hutan produksi, hutan kemasyarakatan dan hutan lindung.
Idi Bantara menyebutkan, gaharu dan damar merupakan komoditas hasil hutan bukan kayu (HHBK). Kedua jenis HHBK tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Kehutanan No.P.19/Menhut-II/2009 tentang strategi pengembangan HHBK nasional. Selain itu gaharu dan damar sebagai tanaman bernilai tinggi bisa digunakan sebagai bahan parfum, obat obatan dan dupa.
“Peran petani hutan sebagai ujung tombak pelestarian tanaman gaharu dan damar perlu didukung,KLHK melalui BPDASHL yang concern pada kawasan hutan lindung ikut menjaga kelestarian dengan penyiapan bibit sekaligus mendorong petani di dekat kawasan hutan tidak melakukan perusakan,penebangan tanaman,” tegas Idi Bantara saat dikonfirmasi Cendana News di Lampung Selatan, Rabu (7/10/2020).
Terobosan pengelolaan kawasan hutan lindung, hutan kemasyarakatan, hutan produksi dilakukan untuk kesejahteraan petani. Lokasi tanaman damar terbanyak saat ini sebut Idi Bantara ada di wilayah Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Selatan. Sebagian berada di kabupaten Pesawaran, Tanggamus dan Pringsewu. Jenis tanaman menahun yang masih dipertahankan dimanfaatkan warga untuk sumber penghasilan.