Persyaratan lainnya bagi setiap calon anggota KPPS adalah bebas narkoba, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten atau DKPP dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS serta tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (Ant)
Tren
- Galakkan Literasi di Kulon Progo, Sastra-Ku Luncurkan Kumcer “Perisai Pecah Mata Air”
- Amnesti-Abolisi : Perang Asimetris?
- Binatang Intim dan Dunia Infantil Rayni N Massardi
- Amnesti-Abolisi “Membeli” Oposisi ?
- Dosen FISIP UNY Latih Guru Geografi se-Jateng Pembuatan Peta Digital
- Menelisik Misteri Dua Buku Noorca M Massardi
- Institusi Intelektual dan Kepemimpinan Peradaban
- Musik Indonesia: Energi Perdamian Asean-Pasifik?
- ASEAN Way: Orba dan Reformasi
- 26 Juli Resmi Ditetapkan sebagai Hari Puisi Indonesia
Lihat juga...