Gubernur Jateng: UMP Naik 3,27 Persen
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Pemprov Jateng tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, sebesar 3,27 persen. Kebijakan tersebut diambil, meski ada edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021, akibat kelesuan perekonomian imbas pandemi Covid-19.
“Kita tidak mengesampingkan bahwa pandemi Covid-19, berimbas pada sektor perekonomian. Banyak perusahaan yang harus merumahkan karyawan, bahkan tidak sedikit yang harus gulung tikar, namun kami tetap memilih untuk menaikkan UMP Jateng tahun depan sebesar 3,27%,” papar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di rumah dinas, Puri Gedeh Semarang, Jumat (30/10/2020) petang.
Dipaparkan, dengan kenaikan tersebut, UMP Jateng tahun 2020 yang saat ini sebesar Rp1.742.015, berubah menjadi Rp1.798.979,12 pada 2021 mendatang.
“Mohon maaf, kami tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12. Meski kenaikannya tidak terlalu tinggi, sebesar Rp 56.963,9,” tandasnya.
Ganjar menjelaskan, kebijakan tersebut juga berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng dan pihak lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari menambahkan, UMP 2021 tersebut berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jateng.
“UMP ini harus menjadi pedoman bagi seluruh Kabupaten/Kota di Jateng, dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. Pemda mempunyai waktu sampai tanggal 21 November 2020, untuk menyusun UMK,” paparnya.