Dewan Dorong Pemkot Bekasi Kembalikan Alih Fungsi Lahan RTH

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Ketua Komisi 2 DPRD Kota, Arif Rahman Hakim di Bekasi, Selasa (20/10/2020). Foto: Muhammad Amin

BEKASI — Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mendorong Pemkot Bekasi, untuk mengembalikan fungsi lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang telah dialihkan seperti menjadi tempat bisnis atau lainnya.

Hal tersebut guna memenuhi kuota 30 persen RTH sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Diakui Arif, ketersediaan RTH di Kota Bekasi terbilang minim. Bahkan, dari pemenuhan target sebesar 30 persen, baru terpenuhi 12 hingga 14 persen.

“RTH kurang di Kota Bekasi masih jauh dari 30 persen. Banyak yang dipakai, yang disewa, atau sekarang beralih fungsi, ini yang akan kita kaji lagi,” ucap Arif, dikonfirmasi terkait banyak lahan RTH beralih fungsi, Selasa (20/10/2020).

Dikatakan, alih fungsi RTH menjadi lahan komersil melalui pihak swasta dapat merugikan lingkungan. Apalagi, Kota Bekasi merupakan daerah rawan banjir, sehingga membutuhkan lahan resapan yang memadai berdasar ketentuan.

“Kalau ada pemanfaatan RTH bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi, kita akan lihat bentuk perjanjiannya dan masa berlakunya. Semua harus dikembalikan lagi ke fungsi asalnya,” kata Arif.

Menurutnya, pemanfaatan RTH seperti kawasan kuliner yang memakan sebagian Hutan Kota, bangunan di garis sepadan sungai dan jalan, serta lahan resapan lain dapat merugikan lingkungan.

“Saya berharap ada keterbukaan dari BPKAD sebagai instansi pencatat asset daerah, mana saja RTH milik pemerintah. Ini menjadi penting, apalagi sebentar lagi sudah musim hujan, dimana kita membutuhkan lahan resapan air,” ujarnya.

Lihat juga...