Bawaslu Jateng Masih Kekurangan Petugas Pengawas TPS
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, masih kekurangan jumlah petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di 21 kabupaten/kota. Imbasnya, pendaftaran PTPS yang sudah digelar pada 3-15 Oktober 2020, akhirnya diperpanjang hingga 19 Oktober 2020.
“Jumlah kekurangannya belum bisa direkap. Soalnya datanya di kabupaten/kota masih bergerak terus. Angka pendaftarnya setiap kabupaten/kota sangat bervariasi,” papar Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jateng, Sri Sumanta, saat dihubungi di Semarang, Jumat (16/10/2020).
Dipaparkan, sesuai peraturan perundangan, setiap TPS akan diawasi satu Pengawas TPS. PTPS ini dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan, dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.
“Peran PTPS sangat penting dalam proses Pilkada 2020. Mereka bertugas dan memiliki wewenang dalam mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara, hingga menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi. Termasuk menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara,” tandasnya.
Sumantan menandaskan, untuk bisa menjadi petugas PTPS, ada persyaratan yang harus dipenuhi, terutama dari segi netralitas. Itu sebabnya, mereka yang mendaftar diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau BUMN/BUMD.
Termasuk, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN dan BUMD selama masa keanggotaan bila terpilih.
“Selain itu, ada persyaratan lainnya terkait pandemi Covid-19, yakni bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau swab,” tegasnya.