Akibat Layang-layang, Listrik di Beberapa Wilayah Jatim Padam
Selain itu, juga sosialisasi langsung pada warga sekitar jalur SUTT/SUTET, tujuannya semata-mata demi kemanan para warga masyarakat dan keandalan pasokan listrik.
“Dengan hantaran listrik 70.000 Volt, 150.000 Volt dan 500.000 Volt sungguh berbahaya bila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” katanya.
Sementara itu, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yakni setiap orang yang akibat kegiatannya, mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar.
“Kami para petugas PLN selalu siaga berpatroli rutin mengamankan jalur pasokan listrik khususnya jaringan tegangan tinggi SUTT dan SUTET. Kami mengimbau pada warga agar selalu waspada dalam bermain layangan ataupun balon udara, menjauh dari jaringan listrik agar warga aman dari risiko bahaya tersangkut jaringan listrik,” katanya. (Ant)